Bagaimana sikap seorang muslim terhadap perayaan tahun baru masehi ???
Segala
puji bagi Allah Rabb semesta alam dan shalawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam, keluarga,
sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in serta kepada umatnya yang senantiasa
berjalan diatas petunjuk beliau hingga akhir zaman.
Merayakan tahun baru masehi merupakan suatu fenomena yang
tidak dapat dipungkiri keberadaannya ditengah masyarakat. Bahkan
sebagian orang telah mempersiapkan segala sesuatunya beberapa hari
sebelum datangnya malam tahun baru masehi tersebut, mulai dari membuat
makanan nasi tumpeng, terompet, kembang api dan lain sebagainya. Inilah
fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Namun apakah dengan
banyaknya orang yang merayakan, hal tersebut dilegalkan dan dibenarkan
dalam kacamata islam? Lantas bagaimanakah sikap seorang muslim terhadap
perayaan tahun baru masehi ini ???
Ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya telah memberi pedoman hidup bagi
umat ini yang dengannya niscaya mereka tidak akan sesat selama-lamanya.
Pedoman tersebut ialah kitabullah (Al-Quran) dan Hadits nabi
shallahu alaihi wasallam (As-Sunnah). Dan hendaknya kita sebagai
seorang muslim tidak asal ikut-ikutan tanpa adanya dasar atau alasan
yang mendasari dari apa yang kita lakukan. Adakalanya kita memahami
terlebih dahulu sejarah tahun baru masehi dan dampak negatif atau
kerusakan yang ditimbulkan dari perayaan tahun baru masehi ini agar kita
tidak taqlid tanpa mengetahui hakikatnya dan agar kita tidak terjebak
kepada perayaan-perayaan yang tidak sama sekali dienul islam ini
syariatkan.
Sejarah tahun baru masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak
lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan
untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan
sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar
dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang
menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi
matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam
penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar
menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1
Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari
ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari
penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar
terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan
namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti
dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan
Agustus.[1]
Islam ialah agama yang sempurna
Islam ialah agama yang sempurna dan telah mengatur sendi-sendi
kehidupan manusia yang bertujuan untuk memberikan cahaya dan pedoman
serta jalan kehidupan bagi keberlangsungan dan kebahagian seorang muslim
di dunia maupun di akhirat. Dan tidak ada sedikit pun permasalahan
kecuali dienul islam telah memberikan solusi dan dan jalan keluar.Allah
berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu.” (Q.S. Al-Maidah: 3).
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:
“Ini adalah nikmat Allah yang paling besar (yang diberikan) kepada umat
ini, Allah menyempurnakan agama bagi mereka, dan mereka tidak
membutuhkan agama selain islam dan tidak pula membutuhkan nabi selain
nabi mereka shallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu Allah Ta’ala
menjadikan Nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam sebagai penutup para
nabi dan ia diutus kepada manusia dan jin dan tidak ada kelahalan
kecuali apa yang ia halalkan dan tidak ada pula yang haram kecuali apa
yang beliau haramkan dan tidak ada (ajaran) agama kecuali apa yang
beliau syariatkan dan segala sesuatu telah beliau khabarkan dan beliau
ialah seseorang yang benar, jujur, dan bukan seorang pendusta dan bukan
pula termasuk orang yang tidak menepati janji.”[2]
Hari raya dalam dienul islam
Berbicara tentang perayaan atau hari raya, ketauhilah dienul islam pun
memiliki hari raya yang disyariatkan bagi setiap muslim untuk
merayakannya diantaranya:
- Hari raya yang berulang-ulang setiap pekannya yaitu hari jum’at.
- Hari raya yang berulang-ulang setiap tahunnya yaitu hari raya idul fitri dan hari raya idul adha’.[3]
Adapum hari-hari yang lain tidak disyarikatkan bagi seorang
muslim untuk merayakan atau memeriahkannya apalagi hari raya yang
diadakan oleh orang-orang kafir dan menjadisyiar-syiar mereka.
Dari penjelasan sejarah tahun baru masehi diatas sungguh sangat jelas
bahwa asal mula sejarah tahun baru masehi bukanlah dari ajaran islam.
Dan kita pun sebagai umat islam tidak semestinya mengikuti budaya-budaya
dan syiar-syiar agama mereka. Rasulullah bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari (golongan) mereka”.[4]
Dalam hadits Rasulallah shallahu alaihi wasallam telah
memprediksi bahwa umat ini akan mengikuti syiar dan ajaran agama atau
jalannya orang-orang nasharani dan yahudi sedikit demi sedikit.
Rasulullah bersabda:
لَتَتَّبِعُنَّ
سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى
لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Artinya:
“Niscaya kalian akan mengikuti sunnah (jalannya) orang-orang sebelum
kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta sehingga jika
mereka masuk ke lubang biawak, kalian akan mengikutinya. Kemudian kami
(para sahabat) bertanya: Ya Rasulullah, Yahudi dan Nasharani. Kemudian
beliau menjawab: Lantas siapa lagi (kalau bukan mereka)?”.[5]
Beberapa kerusakan yang timbul dari perayaan tahun baru masehi
Jika kita mencermati orang-orang yang merayakan dan memeriahkan tahun
baru masehi tidak terlepas dari beberapa kerusakan, diantaranya:
Sebagaimana
telah kami jelaskan dari penjelasan diatas bahwa asal mula tahun baru
masehi bukan berasal dari ajaran islam akan tetapi dari orang-orang
kafir. Dan kita sebagai seorang muslim dituntut untuk mengikuti ajaran
islam dengan semurni-murninya dan sebenar-benarnya tanpa mencampur
adukan antara ajaran islam (al-haq) dengan ajaran-ajaran yang lain (bathil). Allah berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”.[6]
Rasulullah bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari (golongan) mereka”.[7]
2. Ikhtilath antara laki-laki dan wanita
Ikhtilath (campur
baur) antara laki-laki dan wanita pada malam rahun baru masehi
merupakan hal yang tidak bisa dielakkan lagi keberadaannya, bahkan
sebagian remaja, orang dewasa dan orang tua pun tidak mau ketinggalkan
serta berlomba-lomba (keburukan) dalam memanfaatkan waktu ini untuk
saling kumpul dan bercanda ria serta ajang cari jodoh dan tidak sedikit
dari mereka sengajaberkhalwah (menyendiri) berduaan baik
ditempat yang ramai maupun di tempat sepi. Padahal semua ini sangat jauh
dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip ajaran islam yang benar.
Rasulullah bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Artinya:
“ Janganlah salah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita
sesungguhnya syaitan orang ketiga diantara mereka”.[8]
Bahkan yang lebih miris lagi ada dari mereka yang sengaja
bersentuhan kulit dan berpengangan tangan serta melakukan hal-hal yang
yang lebih jauh dari itu yang melibatkan anggota tubuh mereka dan pada
hakikatnya semua perbuatan tersebut merupakan jalan menuju kepada
perzinaan. Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
” Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.[9]
Berkata Syaikh Abdurahman as-Sa’di rahimahullah:
Pelarangan terhadap segala sesuatu yang mendekatakkan (perantara)
kepada perzinaan lebih terlarang dari perbuatan zina itu sendiri. Karena
semua itu merupakan larangan yang meliputi segala yang dapat menjadi muqaddimah (pembukaan) dan sebab perzinaan.[10]
Ketika
seseorang merayakan dan memeriahkan tahun baru masehi biasanya ia
membelanjakan sebagian dari harta miliknya untuk hal-hal yang tidak
semsetinya ia beli, seperti: kembang api, mercon (petasan), terompet,
atribut tahun baru (topi, kaos, slayer) dan lain sebagainya hanya untuk
merayakan dan memeriahkan datangnya tahun baru masehi. Kalau kita mau
merenungi dan kita tanya pada hati lubuk hati nurani yang paling dalam,
apa faedah atau manfaat yang kita dapatkan dari itu semua? Orang yang
memiliki akal yang jernih tentu akan menjawab semua itu tidak ada sama
sekali manfaatnya. Dan hal ini termasuk sikap israf (berlebihan) dan mubadzir (pemborosan). Allah berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.[11]
Dan dari salah satu tanda kebaikan islam seorang muslim ialah meninggalkan yang tidak bermanfaat baginya. Rasulullah bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
Artinya: “ Merupakan ciri kebaikan islam seseorang ialah meninggalkan segala sesuatu (apa-apa) yang tidak berguna baginya”.[12]
Bergadang atau begadang merupakan hal yang hampir tidak bisa
ditinggalkan oleh orang yang merayakan dan memeriahkan tahun baru masehi
karena jika seseorang orang ingin merayakan tepat pada waktunya paling
tidak ia harus menahan kantuknya dan tidak tidur sebelum malam
pergantian hari tiba pada pukul 24.00. setelah jam itu tiba barulah
mereka merayakan dan memeriahkannya sampai menjelang waktu shalat shubuh
dan ketika waktu subuh tiba mereka mengalami kelelahan dan keletihan
karena telah merayakan malam tahun baru masehi dan disertai dengan rasa
kantuk yang sangat, kemudian mereka tidur sebelum melakukan kewajiban
mereka yaitu shalat shubuh hingga sebagian dari mereka tidak
melaksanakan shalat shubuh di karenakan mereka bangun ketika waktu
dzuhur tiba dan sebagian lagi diantara mereka menyempatkan diri dengan
melakukan shalat shubuh walau bukan pada waktunya dan di kala matahari
telah terbit dari ufuknya. Sungguh merugilah orang-orang yang demikian.
Mereka mengerjakan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi diri mereka dan
meninggalkan kewajiban dan tentunya hal ini menyelisihi aturan syar’i.
Rasulullah bersabda:
أَثْقَلُ الصَّلاَةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ الْعِشَاءُ وَالْفَجْرُ
Artinya: “Seberat-berat shalat bagi orang-orang munafiq ialah shalat isya’dan fajr (shubuh)”.[13]
Coba jikalau kita mau perhatikan bagaimana kehidupan Rasulullah
shallahu alaihi wasallam setelah waktu isya’, beliau tidak menyukai dan
membenci percakapan setelah waktu isya’. Dari sahabat Abu Barzah
al-Aslamiy ia berkata:
وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
Artinya: “Adalah Rasulullah membenci tidur sebelum isya’ dan percakapan (ngobrol) setelahnya”.[14]
Berkata Ibnu Hajar al-‘Asqalaani rahimahullah:
Karena tidur sebelum isya’ dapat menyebabkan keluarnya waktu shalat
dari waktunya secara mutlak atau pada waktu yang utama dan ngobrol
setelahnya dapat menyebabkan tertidurnya seseorang hingga waktu subuh
atau (kehilangan) waktu yang utama pada shalat shubuh atau shalat malam
(tahajjud)”.[15]
Berkata Badarudin al-‘Aini al-Hanafi rahimahullah:
dalam rasulullah yang artinya: “membenci percakapan atau ngobrol
setelah isya’” menunujukkan larangan bercakap-cakap atau ngobrol
(setelah isya’) secara mutlak sedangkan bercakap-cakap dakam rangka
menuntut ilmu dan kebaikan maka hal ini dibolehkan.[16]
Banyak diantara kaum hawa ketika ingin merayakan dan memeriahkan
tahun baru masehi mereka keluar rumah tanpa mengenakan busana muslimah
bahkan sebagian mereka berlomba-lomba dalam bersolek, berhias,
berpakaian modis, memakai parfum yang wanginya sejauh mata memandang dan
lain-lainnya. Ingat disini bukannya kami membolehkan wanita jika
menutup auratnya tanpa berdandan untuk keluar rumah dalam rangka
memeriahkan tahun baru masehi. Allah memerintahkan kepada kaum muslimah
untuk menutup aurat mereka dengan hijab. Sebagaimana firman-Nya:
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [17]
ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”. [18]
6. Mendengarkan musik dan bernyanyi serta memainkan alat musik
Dalam memeriahkan dan merayakan tahun baru masehi tentunya
tidak terlepas dari mendengarkan musik, nyanyian dan tentunya diiringi
dengan alat musik. Ketahuilah bahwa musik dalam dalam pandangan islam
termasuk perkara yang dilarang dan haram hukumnya. Allah berfirman:
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ
مُهِينٌ
Artinya:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan”.[19]
Berkata sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu tentang ayat:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
Beliau berkata“ Demi Allah itu ialah nyanyian”.[20]
Dari
Abi Shahba’ al-Bukriy ia mendengar Abdullah bin Mas’ud ketika ditanya
tentang ayat di atas, beliau menjawab: Nyanyian. Yang tidak ada Illah
yang berhak disembah kecuali Dia, dan ia mengulanginya hingga tiga
kali.[21]
Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas radhilaahu anhuma tentang ayat diatas: Itu ialah nyanyian dan sejenisnya.[22]
Rasulullah bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Artinya: “Akan ada diantara sebagian umatku yang mereka menghalalkan zina, sutra, khamer (minuman yang memabukkan) dan alat musik”.[23]
Kesimpulan
Inilah penjelasan tentang perayaan tahun baru masehi dan beberapa
kerusakan yang ditimbulkan dari perayaan tersebut. Hendaknya sikap kita
sebagai seorang muslim yang sejati tidak ikut-ikutan dalam memperingati
dan memeriahkan tahun baru masehi. Dan semoga tulisan yang sederhana
dapat memberi makna yang berarti bagi penulis dan pembaca yang budiman.
Wallahu a’lam bis shawwab.
Selasa, 20 Dzulhijjah 1432 H Unaizah-Saudi Arabia
Oleh: Hari Febriansyah bin Sulasman bin Supardi
Maraji’:
2. Tafsir At-Thabari karya Ibnu Jarir At-Thabari (Maktabah Syamilah).
3. Tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsir (Maktabah Syamilah).
4. Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Abdurahman As-Sa’di.
5. Shahih Al-Bukhari karya Imam Al-Bukhari (Maktabah Syamilah).
6. Shahih Muslim karya Imam Muslim (Maktabah Syamilah).
7. Sunan Abu Dawud karya Imam Abu Dawud (Maktabah Syamilah).
8. Sunan Ibnu Majah karya Imam Ibnu Majah (Maktabah Syamilah).
9. Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani (makatabah syamilah).
10. Umdatul Qari’ Syarah Shahih Al-Bukhari karya Badrudin (makatabah syamilah).
11. Lathaiful Ma’arif karya Ibnu Rajab Al-Hambali.
12. Al-Qamus Al-Muhith karya Fairuz Abadi.
13. Kamus Al-Munawwir karya Ahmad Warson Munawwir.
14. http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Footnote:
[1] . http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
[2] . Lihat Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Maidah ayat 3.
[3] . Lihat Lathaiful Ma’arif Karya Ibnu Rajab al-Hambali. Hal: 606.
[4] . H.R. Abu Dawud. Berkata Syaikh Al-Abani rahimahullah: Hasan Shahih. Dari sahabat Ibnu Umar.
[5] . H.R. Al-Bukhari dan Muslim. Dari sahabat Abu Sa’id.
[6] . Q.S. Al-Baqarah: 42
[7] . H.R. Abu Dawud. Berkata Syaikh Al-Abani rahimahullah: Hasan Shahih. Dari sahabat Ibnu Umar.
[8] . H.R. Abu Dawud ia berkata hasan shahih. Dishahihkan oleh Al-Albani.
[9] . Q.S. Al-Isra’:32
[10] . Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman karya Syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa’di. Hal:431
[11] . Q.S. Al-Isra’:27
[12] . H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dll. Dishahihkan oleh Al-Albani. Dari sahabat Abu Harairah.
[13] . H.R. Al-Bukhari. Dari sahabat Abu Hurairah.
[14] . H.R. Al-Bukhari.
[15] . Lihat Fahul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari ( 2/73).
[16] . Lihat ‘Umdatul Qari Syarah Shahih Al-Bukhari (3/343).
[17] . Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
[18] . Q.S. Al-Ahzab: 59
[19] . Q.S. Luqman:6
[20] . Lihat Tafsir Ibnu Katsir surat Luqman ayat 6.
[21] . Lihat Tafsir at-Thabari (21/39).
[22] . Idem
[23] . H.R. Al-Bukhari. Dari sahabat Abu Malik al-Asy’ariy.
No comments:
Post a Comment